PERAN GURU BK DALAM MENANGANI ANAK KORBAN KEKERASAN
DOI:
https://doi.org/10.30829/mrs.v3i1.1083Abstrak
Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminalisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kekerasan terhadap anak dapat terjadi di Lingkungan tempat tinggal, Sekolah maupun di Lingkungan keluarga sendiri. Kekerasan dapat memunculkan masalah fisik maupun psikologis pada anak dikemudian hari. Secara fisik mungkin bisa dilihat dari sekujur tubuhnya ada kekerasan. Secara psikis, anak yang menjadi korban kekerasan dapat mengalami masalah kejiwaan seperti gangguan stress pasca trauma, depresi, kecemasan,dan psikotik.Efek kekerasan pada anak akan menimbulkan gangguan yang berkelanjutan jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat. Penting bagi korban kekerasan anak untuk mendapatkan bantuan guna menanggulangi efeknya dalam jangka panjang. Kata Kunci : Guru BK Dalam Menangani Anak Korban KekerasanReferensi
Huraerah, A. 2008. Kekerasan Terhadap Anak: Fenomena Masalah Sosial Kritis di Indonesia, Cetakan I. Jakarta: Nuansa Departemen.
Sosial RI. 2002. Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus. Jakarta:P3KS Press.
Huraerah,A.2007.Child Abuse.(Kekerasan terhadap anak).Edisi Revisi.Bandung: Penerbit Nuansa Ilmu.
Imam Bawani, Ilmu jiwa Perkembangan Dalam Konteks Pendidikan Islam, Surabaya: PT :Bina Ilmu.
Mansur, 2005.Pendidikan Anak Usia Dimi Dalam Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Unduhan
Diterbitkan
2021-08-04
Terbitan
Bagian
Articles