PANCASILA SEBAGAI PEMERSATU BANGSA

Authors

  • Aulia Ananda Putri Suhada Saragih Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Ika Holpiana Sari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Khofifah Juliana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Rika Nazwa Sabila Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Abstract

Tujuan mempelajari pancasila adalah untuk mempelajari pancasila yang benar yaitu yang dapat dipertanggung jawabkan secara objektif secara hukum, konstitusional dan ilmiah. Secara yuridis, secara konstitusional, Pancasila adalah dasar negara, yang dijadikan dasar penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat memberikan pengertian atau interpretasi menurut pendapatnya masing-masing. Secara obyektif ilmiah, Pancasila adalah paham filosofis, cara berpikir filosofis atau sistem filosofis, sehingga penjabarannya harus logis dan dapat diterima akal sehat. Kita mengamalkan Pancasila yang benar sesuai dengan fungsinya, kemudian mengamankan Pancasila yang benar agar jiwa dan semangatnya, rancangan dan sistematikanya tidak berubah atau hilang atau digantikan oleh paham-paham lain. Jika seseorang sudah mengetahui bahwa sesuatu itu benar dan telah menggunakannya, mereka cenderung akan berusaha untuk menjaganya agar tetap dalam kondisi yang baik agar dapat digunakan selama mungkin. Ini disebut mempraktikkan Pancasila. Atas dasar bahwa Pancasila adalah dasar negara, maka pengamalan dan pembelaan Pancasila sebagai dasar negara pada hakekatnya bersifat memaksa . Artinya setiap warga negara Indonesia wajib tunduk dan patuh kepadanya. Siapapun yang melanggar Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

References

Darmadi, H. (2014). Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (2nd ed.). Alfabeta

Dewi, A.D. 2021 Implementasi nilai pancasila sebagai landasan bhineka tunggal Ika.Jurnal kewarganegaraan.

Glenn, J. K., & Goldman, J. (1976). Task delegation to physician extenders—Some comparisons. American Journal of Public Health, 66(1), 64–66. https://doi.org/10.2105/ajph.66.1.64

Hamid Darmadi. (2014). Urgensi pendidikan pancasila dan kewargaegaraan dinperguruan tinggi (2nd ed.).

Udin, S. W. 2008. Multi Kulturalisme-Bhineka Tunggal Ika dalam Perspektif Pkn Sebagai Wahana Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia dalam “Acta Civicus”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 2 (1).

Wahab, A. (2011). Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan. Penerbit Alfa Beta.

Downloads

Published

2023-07-09

Issue

Section

Articles