Konsep Dasar Negara dalam Sistem Kenegaraan
Abstrak
Dalam sejarah berdirinya Republik Indonesia, wacana tentang geopolitik muncul sebelum terjadinya Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Wacana itu adalah kejadian saat ir.soekarno memberikan pidato di hapadan semua orang tepat pada tanggal 01 Juni 1945, pembahasan itu mengenai Pancasila yang sebagai dasar negara Indonesia. Hingga sekarang, Pancasila masih menjadi dasar negara yang harus dipegang teguh oleh bangsa Indonesia. Pancasila mempunyai konsep dan prinsip dasar sebagai dasar negara yang dikaji dalam kajian sejarah, dari kelima aspek yang sudah tertera itu, tidak ada salahnya kita sebagai bangsa Indonesia mengamalkan nilai-nilai yang diberikan oleh leluhur kita. Dan dari kelima aspek tersebut, banyaknya isi yang terkandung dan harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, agar apa yang sudah tercantum, bukan hanya sekadar tulisan biasa, namun memiliki makna yang terdalam bagi siapa saja yang melakukannya dengan niat yang besar. Ketika bangsa mengamalkan setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka akan tercipta hubungan masyarakat yang sesuai dengan cita-cita para leluhur. Dalam konsep negara juga termasuk apa saja asas kewarganegaraan yang harus ditertibkan. Sebagai bangsa Indonesia, hak dan kewajiban harus terpenuhi, sebagaimana yang sudah tercantum dalam UUD 1945.Referensi
Annafikarno, dkk. 2019. Membongkar Esensi Dasar Sila Pertama Pancasila:
Internalisasi Islam Mohammad Arkoun. 2(2)
Darmadi, Hamid. 2014. Urgensi Pendidikan dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Bandung: Alfabeta
Samekto, Adji. 2018. Negara dalam Dimensi Hukum Internasional. Bandung: PT. Citra
Aditya Bakti
Ridlwan, Zulkarnain. 2012. Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat
dalam Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum 5(2)
https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.56
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
Bright Vision Journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.