FIQIH YANG FLEKSIBEL DI MASA PANDEMI
DOI:
https://doi.org/10.30821/niz.v10i1.736Abstract
Islam memosisikan dirinya sebagai rahmatan lil ‘alamin, rahmat untuk seluruh semesta. Salah satu wujud dari hal itu adalah kemampuan Islam untuk menjawab persoalan-persoalan yang kondisional dalam setiap zaman dan ini karena Islam memiliki sifat murunah, yaitu fleksibilitas yang tinggi namun terbatas. Islam lebih banyak memberikan kaidah-kaidah umum yang memungkinkan untuk diaplikasikan dalam skala yang luas. Pandemi Covid-19, menuntut solusi hukum dalam beberapa persoalan fiqih di tengah tengah msyarakat.References
Abdus Sattar Asy-Syaikh, 10 Shahabat Yang Dijamin Masuk Surga, Darus Sunnah
Al Imam Jalaluddin as Suyuthi, Al Asbah wan Nadzair fil qawa’id wa furu’ FiqhisyAr’iyyah, Dar ibnu Hazm Beirut
Imam al Bukhari, Pensyarah Syaikh Dr. Muhammad Luqman As-Salafi, Al-Adab Al-Mufrad,Griya Ilmu
Imam Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Pustaka As Sunnah
Muḥammad az-Zuḥaili, al-Qawāʻid al-Fiqhiyyah, Muassasah Ar‐Risalah, Beirut,
Downloads
Issue
Section
Articles