FIQIH YANG FLEKSIBEL DI MASA PANDEMI

Authors

  • Auffah Yumni Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.30821/niz.v10i1.736

Abstract

Islam memosisikan dirinya sebagai rahmatan lil ‘alamin, rahmat untuk seluruh semesta. Salah satu wujud dari hal itu adalah kemampuan Islam untuk menjawab persoalan-persoalan yang kondisional dalam setiap zaman dan ini karena Islam memiliki sifat murunah, yaitu fleksibilitas yang tinggi namun terbatas. Islam lebih banyak memberikan kaidah-kaidah umum yang memungkinkan untuk diaplikasikan dalam skala yang luas. Pandemi Covid-19, menuntut solusi hukum dalam beberapa persoalan fiqih di tengah tengah msyarakat.

References

Abdus Sattar Asy-Syaikh, 10 Shahabat Yang Dijamin Masuk Surga, Darus Sunnah

Al Imam Jalaluddin as Suyuthi, Al Asbah wan Nadzair fil qawa’id wa furu’ FiqhisyAr’iyyah, Dar ibnu Hazm Beirut

Imam al Bukhari, Pensyarah Syaikh Dr. Muhammad Luqman As-Salafi, Al-Adab Al-Mufrad,Griya Ilmu

Imam Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Pustaka As Sunnah

Muḥammad az-Zuḥaili, al-Qawāʻid al-Fiqhiyyah, Muassasah Ar‐Risalah, Beirut,

Downloads

Issue

Section

Articles